Jumat, 16 Februari 2024 UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul melakukan koordinasi kasus rujukan klien korban kekerasan seksual di Balai PRSW Yogyakarta. UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul mendapatkan rujukan dari Unit PPA Polres Gunungkidul untuk pendampingan dan pemeriksaan psikologis kepada klien. Setelah dilakukan pendampingan dan assesment didapat kesimpulan bahwa klien akan dirujukkan ke Balai PRSW Yogyakarta.
Hadir dalam koordinasi tersebut Desti Fatmasari, S.Psi, Psikolog selaku psikolog klinis UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Gunungkidul memaparkan kronologi kasus yang terjadi kepada klien. Dari pihak sekolah dan orangtua klien juga ikut berkoodinasi bersama. Pihak Balai PRSW menerima dengan tangan terbuka bahwa kasus yang berhubungan dengan perempuan dan anak akan diterima dan akan mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan klien. Tindak lanjut ini diharapkan yang terbaik untuk klien agar mendapatkan penanganan yang tepat untuk klien.